Kamis, 24 September 2009

Perlukah Sandaran Hukum dalam Mencari Ilmu Agama?

Abdullah Ibnul Mubarak, "Isnad adalah bagian dari agama. tanpa isnad, niscaya seseorang akan berbicara semaunya." (baca: ro`yu)

Dalam kajian Ulumul Hadits terdapat istilah at-tahammul wal adaa', yaitu proses take and give (mengambil dan memberi). Maksudnya yaitu proses transmisi hadits dari satu orang (rawi) ke orang lainnya. Dalam tradisi thalabul ilmi biasanya setelah selesai membahas suatu kitab tertentu, misalnya fikih, maka syaikh memberikan ijazah kepada murid-muridnya. Sebagian murid dites terlebih dahulu, tapi ada juga yang tidak, tergantung inisiatif syaikh, tentunya dengan melihat kapasitas para muridnya.

Dalam Tadribur Rawi, Imam Suyuthi memberikan keterangan terhadap perkataan Imam Nawawi mengenai salah satu metode at-tahammul (take) yang disebut Al-Ijazah, Isnad, atau Chains of Transmission/Narration.

Salah satu jenis Al-Ijazah adalah seorang syaikh (guru) mengatakan kepada muridnya, “Saya mengijazahkan sesuatu ini kepada anda.” Sesuatu itu biasanya berupa riwayat-riwayat hadits yang telah didapatkan dari gurunya, seperti Shahih Bukhari, Muslim atau Kutubus Sittah lainnya.

Hukum Al-Ijazah

Dalam kitab yang sama, Imam Suyuthi menyebutkan macam-macam jenis Al-Ijazah beserta perbedaan pendapat di kalangan ulama muhadditsin mengenai hukumnya. Terkait dengan ijazah terhadap sesuatu yang sudah diketahui yang diberikan kepada orang yang sudah diketahui pula (mu’ayyan li mu’ayyan) sebagian ulama membolehkan, sebagian lagi melarang. Di antara yang melarang adalah Ibnu Hazm, pendiri mazhab Zhohiriyah. Beliau berkata, “Itu adalah bid’ah yang tidak diperbolehkan.” (Al-Ihkam I/328)

Namun mayoritas (jumhur) ulama, baik dari kalangan ahli hadits maupun yang lainnya memperbolehkannya. (At-Taqrib I/437)

Imam Khatib Baghdadi dalam kitabnya, Al-Kifayah, menyebutkan, “Sebagian ahli ilmu membolehkan (Al-Ijazah) dengan dasar hadits bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah menulis surat Al-Baraah (At-Taubah) dalam sebuah lembaran lalu menyerahkannya kepada Abu Bakar, kemudian menyuruh Ali bin Abi Thalib untuk mengambilnya darinya tanpa membacanya terlebih dahulu kepada beliau, hingga sampai di Makkah kemudian membuka dan membacanya di hadapan para sahabat.” (Al-Kifayah 349)

Untuk penjelasan lebih mendetail, silahkan ditelaah kembali kitab-kitab turats, khususnya dalam bidang Ulumul Hadits.

Fenomena Al-Ijazah di Kalangan Umat Islam

Hingga saat ini, tradisi ini (jika boleh dibilang tradisi) sudah membudaya di kalangan umat Islam, baik kalangan terdahulu maupun masa kini. Sehingga mudah kita jumpai di beberapa tempat, baik di negeri-negeri Arab maupun sebagian negeri kaum muslimin yang melestarikan bagian dari ajaran Islam ini.

Bagaimana Nasib Metode Jarh Wa Ta'dil saat ini?

Sebenarnya permasalahan jarh wa ta'dil sudah selesai pasca kodifikasi (tadwin) hadits. Jadi sistem tersebut tidak berpengaruh terhadap sahih-tidaknya matan hadits tersebut. Al-ijazah dimaksudkan untuk melestarikan bagian dari ajaran Islam (sanad) yang dulu pernah mendapatkan perhatian serius dari para ulama. Hal ini juga tentunya berkaitan dengan boleh-tidaknya mutaakhirin mensahihkan hadits yang sudah dianggap dhaif oleh para ulama mutaqaddimin, dan sebaliknya. Keterangan mengenai hal itu bisa dibaca dalam diskusi antara Imam Nawawi dengan Imam Ibnu Shalah dalam kitab Tadribur Rawi.

Lihat statemen Imam Ibnu Shalah dalam Syarah Muslim:

فصل
قال الشيخ الامام أبو عمرو بن الصلاح رحمه الله اعلم أن الرواية بالاسانيد المتصلة ليس المقصود منها في عصرنا وكثير من الاعصار قبله اثبات ما يروى اذ لا يخلو اسناد منها عن شيخ لا يدري ما يرويه ولا يضبط ما في كتابه ضبطا يصلح لان يعتمد عليه في ثبوته وانما المقصود بها ابقاء سلسلة الاسناد التي خصت بها هذه الامة زادها الله كرامه.
Pasal:
Syaikh Imam Abu ‘Amr Ibnu Shalah r.h. berkata: “Ketahuilah bahwa meriwayatkan dengan sanad yang bersambung di zaman ini dan di kebanyakan zaman sebelumnya bukanlah dimaksudkan untuk menetapkan (itsbat) apa-apa yang diriwayatkan tersebut, karena tidak tertutup kemungkinan dalam sanad itu terdapat seorang syaikh yang tidak mengetahui apa yang diriwayatkannya, dan tidak mendokumentasikannya dalam kitabnya secara baik sehingga layak untuk dijadikan sebagai acuan (rujukan) yang bisa dipertanggungjawabkan dalam hal validitasnya. Akan tetapi maksud daripada semua itu adalah menjaga kelestarian silsilah isnad (mata rantai riwayat) yang menjadi keistimewaan umat ini (Islam). Semoga Allah SWT menambah kemuliaan-Nya bagi umat ini.” (Syarah Shahih Muslim I/13, Maktabah Syamilah)

Itulah mengapa kita perlu menjaga tradisi ijazah/sanad. Tujuannya bukan untuk menilai validitas sesuatu yang kita riwayatkan tersebut, seperti Shahih Bukhari atau Muslim, karena otentisitas kedua kitab tersebut sudah final dan disepakati oleh seluruh ulama kaum muslimin. Tapi tujuan utamanya adalah untuk menjaga kelestarian salah satu bagian terpenting dalam ajaran Islam yang mulai dilupakan banyak orang ini, terutama di zaman sekarang. Dan tentunya terdapat manfaat-manfaat lain selain hanya sekedar menjaga tradisi. Misalkan suatu ketika nanti badai fitnah melanda seluruh umat manusia di akhir zaman (siapa tahu?), maka jelaslah peran al-ijazah/sanad sangat diperlukan. Misalnya, terdapat berbagai macam manuskrip palsu tentang Quran maupun Hadits.


Lalu bagaimanakah cara seseorang yang ingin berhujjah dengan hadits dalam Shahih Muslim? Berikut jawaban Ibnu Shalah yang dinukil oleh Imam Nawawi dalam kitab yang sama:

واذا كان كذلك فسبيل من أراد الاحتجاج بحديث من صحيح مسلم وأشباهه أن ينقله من أصل مقابل على يدي ثقتين بأصول صحيحة متعددة مروية بروايات متنوعة ليحصل له بذلك مع اشتهار هذه الكتب وبعدها عن أن تقصد بالتبديل والتحريف الثقة بصحة ما اتفقت عليه تلك الأصول فقد تكثر تلك الأصول المقابل بها كثرة تتنزل منزلة التواتر أو منزلة الاستفاضة


“Jika sudah demikian, maka siapapun yang ingin berhujjah dengan hadits dari Shahih Muslim dan semisalnya, hendaknya ia menukil hadits tersebut dari (riwayat) asli yang telah dicocokkan (muqobalah) dengan (riwayat) dua orang tsiqah dengan riwayat-riwayat asli lainnya yang bermacam-macam. Semua itu dimaksudkan agar dapat dipastikan tidak terjadi manipulasi atau penipuan terhadap naskah-naskah yang ada, meskipun sebenarnya kitab-kitab tersebut sudah sangat populer. Bahkan boleh jadi naskah-naskah asli yang sangat banyak dan bermacam-macam tersebut mencapai derajat mutawatir atau menjadi rahasia umum.” (ibid.)

Imam Nawawi mengomentari pernyataan Ibnu Shalah tersebut. Berikut petikannya:

هذا كلام الشيخ وهذا الذي قاله محمول على الاستحباب والاستظهار والا فلا يشترط تعداد الأصول والروايات فان الأصل الصحيح المعتمد يكفي وتكفي المقابلة به والله اعلم

“Demikianlah pernyataan syaikh (Ibnu Shalah). Dan statemen beliau tersebut bersifat sunnah dan penguat, mengingat tidak disyaratkan adanya sejumlah (naskah-naskah) asli dan riwayat. Karena sebuah naskah asli yang bisa dipertanggungjawabkan sudah cukup mewakili dan boleh dijadikan sebagai acuan dalam muqabalah. Wallohu a’lam.”

Dari penjelasan dua imam besar dalam dunia Ilmu Hadits tersebut kita mendapatkan kesimpulan bahwa menyambung sanad merupakan perkara sunnah (tradisi) yang akan selalu dijaga oleh orang-orang shaleh di setiap zaman. Karena sanad merupakan bagian terpenting dan keistimewaan ajaran Islam yang tidak ditemukan dalam ajaran lain.

Note: mudah2an tulisan ini bermanfaat khususnya bagi mereka yang masih anti sanad, anti menimba ilmu dari guru yang ber-isnad/muttashil, karena mungkin merasa mampu mengerti membaca bahasa Arab dengan fasih. Mudah2an kita tidak menjadi orang yang merasa asing dengan ajaran agamanya sendiri. Amiin...

sekilas muhadditsin: Imam Tirmidzi

Abu Isa Muhammad bin Isa bin Surah At Turmudzi (lebih dikenal sebagai Imam Turmudzi/ At Turmudzi/ At Tirmidzi) adalah seorang ahli hadits. Ia pernah belajar hadits dari Imam Bukhari. Ia menyusun kitab Sunan At Turmudzi dan Al Ilal. Ia mengatakan bahwa dia sudah pernah menunjukkan kitab Sunannya kepada ulama ulama Hijaz, Irak dan Khurasan dan mereka semuanya setuju dengan isi kitab itu. Karyanya yang mashyur yaitu Kitab Al-Jami’ (Jami’ At-Tirmizi). Ia juga tergolong salah satu "Kutubus Sittah" (Enam Kitab Pokok Bidang Hadits) dan ensiklopedia hadits terkenal.

Al Hakim mengatakan "Saya pernah mendengar Umar bin Alak mengomentari pribadi At Turmudzi sebagai berikut; kematian Imam Bukhari tidak meninggalkan muridnya yang lebih pandai di Khurasan selain daripada Abu 'Isa At Turmudzi dalam hal luas ilmunya dan hafalannya."

Nama dan kelahirannya

Imam al-Hafiz Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa bin Saurah bin Musa bin ad-Dahhak As-Sulami at-Tirmizi, salah seorang ahli hadits kenamaan, dan pengarang berbagai kitab yang masyur lahir pada 279 H di kota Tirmizi.

Perkembangan dan lawatannya

Kakek Abu ‘Isa at-Tirmizi berkebangsaan Mirwaz, kemudian pindah ke Tirmiz dan menetap di sana. Di kota inilah cucunya bernama Abu ‘Isa dilahirkan. Semenjak kecilnya Abu ‘Isa sudah gemar mempelajari ilmu dan mencari hadits. Untuk keperluan inilah ia mengembara ke berbagai negeri: Hijaz, Irak, Khurasan dan lain-lain. Dalam perlawatannya itu ia banyak mengunjungi ulama-ulama besar dan guru-guru hadits untuk mendengar hadits yang dihafal dan dicatatnya dengan baik di perjalanan atau ketika tiba di suatu tempat. Ia tidak pernah menyia-nyiakan kesempatan tanpa menggunakannya dengan seorang guru di perjalanan menuju Makkah. Kisah ini akan diuraikan lebih lanjut.


Wafat

Setelah menjalani perjalanan panjang untuk belajar, mencatat, berdiskusi dan tukar pikiran serta mengarang, ia pada akhir kehidupannya mendapat musibah kebutaan, dan beberapa tahun lamanya ia hidup sebagai tuna netra; dalam keadaan seperti inilah akhirnya at-Tirmizi meninggal dunia. Ia wafat di Tirmiz pada malam Senin 13 Rajab tahun 279 H (8 Oktober 892) dalam usia 70 tahun.


Guru-gurunya

Ia belajar dan meriwayatkan hadits dari ulama-ulama kenamaan. Di antaranya adalah Imam Bukhari, kepadanya ia mempelajari hadits dan fiqh. Juga ia belajar kepada Imam Muslim dan Abu Dawud. Bahkan Tirmizi belajar pula hadits dari sebagian guru mereka.

Guru lainnya ialah Qutaibah bin Saudi Arabia’id, Ishaq bin Musa, Mahmud bin Gailan. Said bin ‘Abdur Rahman, Muhammad bin Basysyar, ‘Ali bin Hajar, Ahmad bin Muni’, Muhammad bin al-Musanna dan lain-lain.


Murid-muridnya

Hadits-hadits dan ilmu-ilmunya dipelajari dan diriwayatkan oleh banyak ulama. Di antaranya ialah Makhul ibnul-Fadl, Muhammad bin Mahmud ‘Anbar, Hammad bin Syakir, ‘Ai-bd bin Muhammad an-Nasfiyyun, al-Haisam bin Kulaib asy-Syasyi, Ahmad bin Yusuf an-Nasafi, Abul-‘Abbas Muhammad bin Mahbud al-Mahbubi, yang meriwayatkan kitab Al-Jami’ daripadanya, dan lain-lain.


Kekuatan Hafalannya

Abu ‘Isa aat-Tirmizi diakui oleh para ulama keahliannya dalam hadits, kesalehan dan ketakwaannya. Ia terkenal pula sebagai seorang yang dapat dipercaya, amanah dan sangat teliti. Salah satu bukti kekuatan dan cepat hafalannya ialah kisah berikut yang dikemukakan oleh al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Tahzib at-Tahzib-nya, dari Ahmad bin ‘Abdullah bin Abu Dawud, yang berkata:


"Saya mendengar Abu ‘Isa at-Tirmizi berkata: Pada suatu waktu dalam perjalanan menuju Makkah, dan ketika itu saya telah menulis dua jilid berisi hadits-hadits yang berasal dari seorang guru. Guru tersebut berpapasan dengan kami. Lalu saya bertanya-tanya mengenai dia, mereka menjawab bahwa dialah orang yang kumaksudkan itu. Kemudian saya menemuinya. Saya mengira bahwa "dua jilid kitab" itu ada padaku. Ternyata yang kubawa bukanlah dua jilid tersebut, melainkan dua jilid lain yang mirip dengannya. Ketika saya telah bertemu dengan dia, saya memohon kepadanya untuk mendengar hadits, dan ia
mengabulkan permohonan itu. Kemudian ia membacakan hadits yang dihafalnya. Di sela-sela pembacaan itu ia mencuri pandang dan melihat bahwa kertas yang kupegang masih putih bersih tanpa ada tulisan sesuatu apa pun. Demi melihat kenyataan ini, ia berkata: ‘Tidakkah engkau malu kepadaku?’ lalu aku bercerita dan menjelaskan kepadanya bahwa apa yang ia bacakan itu telah kuhafal semuanya. ‘Coba bacakan!’ suruhnya. Lalu aku pun membacakan seluruhnya secara beruntun. Ia bertanya lagi: ‘Apakah telah engkau hafalkan sebelum datang kepadaku?’ ‘Tidak,’ jawabku. Kemudian saya meminta lagi agar dia meriwayatkan hadits yang lain. Ia pun kemudian membacakan empat puluh buah hadits yang tergolong hadits-hadits yang sulit atau garib, lalu berkata: ‘Coba ulangi apa yang kubacakan tadi,’ Lalu aku membacakannya dari pertama sampai selesai; dan ia berkomentar: ‘Aku belum pernah melihat orang seperti engkau."


Pandangan para kritikus hadits

Para ulama besar telah memuji dan menyanjungnya, dan mengakui akan kemuliaan dan keilmuannya. Al-Hafiz Abu Hatim Muhammad ibn Hibban, kritikus hadits, menggolongkan Tirmizi ke dalam kelompok "Siqat" atau orang-orang yang dapat dipercayai dan kokoh hafalannya, dan berkata:
"Tirmizi adalah salah seorang ulama yang mengumpulkan hadits, menyusun kitab, menghafal hadits dan bermuzakarah (berdiskusi) dengan para ulama."


Abu Ya’la al-Khalili dalam kitabnya ‘Ulumul Hadits menerangkan; Muhammad bin ‘Isa at-Tirmizi adalah seorang penghafal dan ahli hadits yang baik yang telah diakui oleh para ulama. Ia memiliki kitab Sunan dan kitab Al-Jarh wat-Ta’dil. Hadits-haditsnya diriwayatkan oleh Abu Mahbub dan banyak ulama lain. Ia terkenal sebagai seorang yang dapat dipercaya, seorang ulama dan imam yang menjadi ikutan dan yang berilmu luas. Kitabnya Al-Jami’us Sahih sebagai bukti atas keagungan derajatnya, keluasan hafalannya, banyak bacaannya dan pengetahuannya tentang hadits yang sangat mendalam.


Fiqh Tirmizi dan Ijtihadnya

Imam Tirmizi, di samping dikenal sebagai ahli dan penghafal hadits yang mengetahui kelemahan-kelemahan dan perawi-perawinya, ia juga dikenal sebagai ahli fiqh yang mewakili wawasan dan pandangan luas. Barang siapa mempelajari kitab Jami’nya ia akan mendapatkan ketinggian ilmu dan kedalaman penguasaannya terhadap berbagai mazhab fikih. Kajian-kajiannya mengenai persoalan fiqh mencerminkan dirinya sebagai ulama yang sangat berpengalaman dan mengerti betul duduk permasalahan yang sebenarnya.


Salah satu contoh ialah penjelasannya terhadap sebuah hadits mengenai penangguhan membayar piutang yang dilakukan si berutang yang sudah mampu, sebagai berikut:

"Muhammad bin Basysyar bin Mahdi menceritakan kepada kami Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abi az-Zunad, dari al-A’rai dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, bersabda: ‘Penangguhan membayar utang yang dilakukan oleh si berutang) yang mampu adalah suatu kezaliman. Apabila seseorang diantara kamu dipindahkan utangnya kepada orang lain yang mampu membayar, hendaklah pemindahan utang itu diterimanya. "


Imam Tirmizi memberikan penjelasan sebagai berikut:
Sebagian ahli ilmu berkata: "apabila seseorang dipindahkan piutangnya kepada orang lain yang mampu membayar dan ia menerima pemindahan itu, maka bebaslah orang yang memindahkan (muhil) itu, dan bagi orang yang dipindahkan piutangnya (muhtal) tidak dibolehkan menuntut kepada muhil." Diktum ini adalah pendapat Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.

Sebagian ahli ilmu yang lain berkata: "Apabila harta seseorang (muhtal) menjadi rugi disebabkan kepailitan muhal ‘alaih, maka baginya dibolehkan menuntut bayar kepada orang pertama (muhil)." Mereka memakai alasan dengan perkataan Usma dan lainnya, yang menegaskan: "Tidak ada kerugian atas harta benda seorang Muslim."

Menurut Ishak, maka perkataan "Tidak ada kerugian atas harta benda seorang Muslim" ini adalah "Apabila seseorang dipindahkan piutangnya kepada orang lain yang dikiranya mampu, namun ternyata orang lain itu tidak mampu, maka tidak ada kerugian atas harta benda orang Muslim (yang dipindahkan utangnya) itu."


Itulah salah satu contoh yang menunjukkan kepada kita, bahwa betapa cemerlangnya pemikiran fiqh Tirmizi dalam memahami nas-nas hadits, serta betapa luas dan orisinal pandangannya itu.


Karya-karyanya


Imam Tirmizi banyak menulis kitab-kitab. Diantaranya:

1. Kitab Al-Jami’, terkenal dengan sebutan Sunan at-Tirmidzi
2. Kitab Al-‘Ilal
3. Kitab At-Tarikh
4. Kitab Asy-Syama’il an-Nabawiyyah
5. Kitab Az-Zuhd
6. Kitab Al-Asma’ wal-Kuna


Di antara kitab-kitab tersebut yang paling besar dan terkenal serta beredar luas adalah Al-Jami’.


Sekilas tentang Al-Jami’

Kitab ini adalah salah satu kitab karya Imam Tirmizi terbesar dan paling banyak manfaatnya. Ia tergolong salah satu "Kutubus Sittah" (Enam Kitab Pokok Bidang Hadits) dan ensiklopedia hadits terkenal.

Al-Jami’ ini terkenal dengan nama Jami’ Tirmizi, dinisbatkan kepada penulisnya, yang juga terkenal dengan nama Sunan Tirmizi. Namun nama pertamalah yang popular.

Sebagian ulama tidak berkeberatan menyandangkan gelar as-Sahih kepadanya, sehingga mereka menamakannya dengan Sahih Tirmizi. Sebenarnya pemberian nama ini tidak tepat dan terlalu gegabah.

Setelah selesai menyusun kitab ini, Tirmizi memperlihatkan kitabnya kepada para ulama dan mereka senang dan menerimanya dengan baik. Ia menerangkan: "Setelah selesai menyusun kitab ini, aku perlihatkan kitab tersebut kepada ulama-ulama Hijaz, Irak dan Khurasan, dan mereka semuanya meridhainya, seolah-olah di rumah tersebut ada Nabi yang selalu berbicara."


Imam Tirmizi di dalam Al-Jami’-nya tidak hanya meriwayatkan hadits sahih semata, tetapi juga meriwayatkan hadits-hadits hasan, da’if, garib dan mu’allal dengan menerangkan kelemahannya.

Dalam pada itu, ia tidak meriwayatkan dalam kitabnya itu, kecuali hadits-hadits yang diamalkan atau dijadikan pegangan oleh ahli fiqh. Metode demikian ini merupakan cara atau syarat yang longgar. Oleh karenanya, ia meriwayatkan semua hadits yang memiliki nilai demikian, baik jalan periwayatannya itu sahih ataupun tidak sahih. Hanya saja ia selalu memberikan penjelasan yang sesuai dengan keadaan setiap hadits.

Diriwayatkan, bahwa ia pernah berkata: "Semua hadits yang terdapat dalam kitab ini adalah dapat diamalkan."

Oleh karena itu, sebagian besar ahli ilmu menggunakannya (sebagai pegangan), kecuali dua buah hadits, yaitu:

1. "Sesungguhnya Rasulullah SAW menjamak shalat Zuhur dengan Asar, dan Maghrib dengan Isya, tanpa adanya sebab "takut" dan "dalam perjalanan."

2. "Jika ia peminum khamar, minum lagi pada yang keempat kalinya, maka bunuhlah dia."

Hadits ini adalah mansukh dan ijma ulama menunjukan demikian. Sedangkan mengenai shalat jamak dalam hadits di atas, para ulama berbeda pendapat atau tidak sepakat untuk meninggalkannya. Sebagian besar ulama berpendapat boleh (jawaz) hukumnya melakukan salat jamak di rumah selama tidak dijadikan kebiasaan. Pendapat ini adalah pendapat Ibnu Sirin dan Asyab serta sebagian besar ahli fiqh dan ahli hadits juga Ibnu Munzir.

Hadits-hadits dha’if dan munkar yang terdapat dalam kitab ini, pada umumnya hanya menyangkut fada’il al-a’mal (anjuran melakukan perbuatan-perbuatan kebajikan). Hal itu dapat dimengerti karena persyaratan-persyaratan bagi (meriwayatkan dan mengamalkan) hadits semacam ini lebih longgar dibandingkan dengan persyaratan bagi hadits-hadits tentang halal dan haram.

sekilas muhadditsin: Imam Abu Dawud

Imam Abu Dawud, Ahli Hadis dengan Segudang Julukan

Banyak ulama yang menempatkannya sebagai ahli hadis setelah Bukhari dan Muslim.

Selain Imam Bukhari dan Muslim, salah seorang tokoh hadis yang terkenal adalah Imam Abu Dawud. Kepakarannya dalam bidang hadis diakui banyak ulama, baik para ahli tafsir, fikih, maupun ahli hadis.

Nama lengkapnya adalah Sulaiman bin al-Asy'ats bin Ishaq bin Basyir bin Syidad bin Amru bin Amir al-Azdi al-Sijistani. Biasanya, ia dipanggil dengan nama Abu Dawud.

Ia adalah seorang imam ahli hadis yang sangat teliti dan merupakan tokoh terkemuka para periwayat hadis. Ia dilahirkan pada tahun 202 H/817 M di Sijistan.

Menurut Syekh Muhammad Said Mursi, dalam buku Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah, Imam Abu Dawud, dikenal sebagai penghafal hadis yang sangat kuat. Ia menguasai sekitar 500 ribu hadis.

Sejak kecil, Abu Dawud sudah mencintai ilmu pengetahuan. Ia banyak bergaul dengan para ulama dan menimba ilmu dari mereka. Ia belajar hadis hingga ke berbagai negeri. Menurut salah satu riwayat, konon ia harus menjumpai para ulama penghafal hadis yang dikenalnya sangat ahli. Ia mengembara dari Sijistan, Hijaz, Syam, Mesir, Irak, dan negeri-negeri lainnya, hingga akhirnya menetap di Basrah.

Guru-gurunya adalah Ath-Thayalisi, Ibn Syuraih, Hisyam, Umar, Ibnu Rahawaih, Al-Farra, Al-Madini, Imam Ahmad bin Hambal, dan lainnya. Adapun murid-muridnya adalah At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Al-Kirmani, Ibn Abi Dunya, dan Abu Zur'ah.

Dari guru-gurunya itu, Abu Dawud menimba berbagai ilmu pengetahuan, termasuk ilmu-ilmu hadis. Karena itu, pengetahuannya dalam bidang hadis ditempatkan pada urutan ketiga ahli hadis setelah Bukhari dan Muslim. Ia mengumpulkan, meneliti, menyaring, dan membukukan hadis-hadis yang diperolehnya. Dari ratusan ribu hadis yang didapatkannya itu, sekitar 4.800 hadis ia pilih menjadi hadis sahih yang dibukukan menjadi Sunan Abu Dawud.

Begitu dalamnya perhatian Abu Dawud pada hadis, banyak ulama yang memuji dan memberikan sejumlah julukan kepadanya. Ibnu Ishaq Shahani berkata, ''Abu Dawud menempa hadis sebagaimana layaknya Nabi Daud menempa besi.''

Sementara itu, An-Naisaburi berkata, ''Dia adalah imam hadis yang tidak ada tandingannya di masanya.'' Ibnu Mamduh menyatakan, ''Orang yang istimewa dalam hafalannya dan terhindar dari kesalahan ada empat, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasa'i.''

Al-Hafiz Musa bin Harun berkata, ''Abu Dawud diciptakan di dunia hanya untuk hadis dan di akhirat untuk surga. Aku tidak melihat orang yang lebih utama melebihi dia.''

Konon, saking pandainya Abu Dawud meriwayatkan hadis dari Rasulullah SAW, Sahal bin Abdullah At-Tistari pernah meminta Abu Dawud untuk menjulurkan lidahnya dan menciumnya. Hal itu dilakukannya untuk mengambil hikmah dari apa yang didapatkan Abu Dawud mengenai hadis.

Ulama lainnya pun banyak yang memberikan ungkapan dan pujian serupa yang menggambarkan betapa tinggi dan luasnya pengetahuan Imam Abu Dawud dalam bidang hadis. Ketika kitab hadis yang ditulisnya ditunjukkan pada Imam Ahmad bin Hambali, gurunya itu berkata, ''Kitab ini sangat bagus dan indah.''

Bahkan, kendati diakui sebagai gurunya, ternyata Imam Ahmad bin Hambal pernah meriwayatkan sebuah hadis yang diterimanya dari Abu Dawud. Ini menunjukkan kualitas dan keahlian Abu Dawud dalam ilmu hadis.

Seperti Imam Ahmad

Selain itu, Abu Dawud juga dikenal seorang ulama yang wara, saleh, dan patut menjadi teladan. Sifat-sifatnya sebagaimana diungkapkan para ahli hadis menyerupai Ahmad bin Hambal dalam hal perilaku, sikap, dan kepribadiannya.

Imam Ahmad bin Hambali dalam sifat-sifatnya menyerupai Waki' dan Waki' menyerupai Sufyan As-Sauri. Sufyan menyerupai Mansur dan Mansur menyerupai Ibrahim An-Nakha'i. Ibrahim menyerupai Alqamah dan ia menyerupai Ibn Mas'ud. Sedangkan, Ibn Mas'ud menyerupai Nabi SAW. Sifat dan kepribadian yang mulia ini menggambarkan kesempurnaan akhlak dan kepribadian Imam Abu Dawud.

Dalam hal berpakaian, sang pakar hadis ini juga punya pandangan dan falsafah tersendiri. Menurut sebuah riwayat, baju yang dipakainya tampak berbeda antara lengan baju yang kanan dengan yang kiri. Yang satu lebih lebar dan yang lain lebih sempit.

Seseorang yang melihatnya terkadang bertanya akan sikap nyentriknya Abu Dawud ini. Adapun alasan yang dikemukakannya, ''Lengan baju yang lebar dipergunakan untuk membawa kitab dan yang lain tidak diperlukan. Jadi, kalau keduanya sama lebar, itu hanyalah pemborosan dan berlebih-lebihan, '' ujarnya.

Abu Dawud juga dikenal sebagai seorang yang wara, sopan, dan hormat kepada yang tua dan santun pkeada yang muda. Sebagaimana dituturkan oleh Imam al-Khattabi dari Abu Bakar bin Jbir, pembantu Abu Dawud.

''Aku bersama Abu Dawud tinggal di Baghdad. Pada suatu waktu, ketika kami selesai menunaikan shalat Maghrib, tiba-tiba pintu rumah diketuk orang. Lalu, pintu aku buka dan seorang pelayan melaporkan bahwa Amir Abu Ahmad al-Muwaffaq mohon izin untuk masuk. Kemudian, aku melaporkan tamu ini kepada Abu Dawud dan ia pun mengizinkan. Sang Amir pun masuk lalu duduk. Tak lama kemudian, Abu Dawud menemuinya seraya berkata, ''Gerangan apakah yang membawa Anda datang ke sini pada saat seperti ini?''

Sang Amir menjawab, ''Ada tiga kepentingan. Pertama, hendaknya tuan berpindah ke Basrah dan menetap di sana supaya para penuntut ilmu dari berbagai penjuru dunia datang belajar kepada tuan. Dengan demikian, Basrah akan makmur kembali. Ini mengingat bahwa Basrah telah hancur dan ditinggalkan orang akibat tragedi Zenji.''

''Kedua, hendaknya tuan berkenan mengajarkan kitab Sunan kepada putra-putraku. Ketiga, hendaknya tuan mengadakan majelis tersendiri untuk mengajarkan hadis kepada putra-putra khalifah sebab mereka tidak mau duduk bersama-sama dengan orang umum.''

Abu Dawud menjawab, ''Permintaan ketiga tidak dapat aku penuhi. Manusia pada dasarnya adalah sama, baik pejabat maupun rakyat.'' Ibn Jabir menjelaskan, sejak saat itu putra-putra khalifah hadir dan duduk bersama di majelis taklim.

Abu Dawud berkata, ''Hendaknya para ulama tidak mendatangi para raja dan penguasa, tetapi mereka-lah yang harus datang kepada para ulama.''

Demikianlah riwayat dan kebesaran sang ulama hadis ini. Setelah mengalami masa kehidupan yang gemilang dengan keilmuan yang dimilikinya pada 16 Syawal 275 H/889M, Imam Abu Dawud berpulang ke rahmatullah, menghadap Sang Khalik. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan ridha-Nya.

Sunan Abu Dawud: Karya Fenomenal Sang Ahli Hadis

Sepanjang hidupnya, sekitar 73 tiga tahun (202-275 H), Imam Abu Dawud banyak mengabdikan dirinya pada ilmu hadis. Sejak kecil, ia belajar, mengumpulkan, menghafal, meneliti, dan membukukan ratusan ribu hadis serta mengajarkan hadis kepada umat.

Dan, selama masa pendidikan hingga mengajarkan hadis, Abu Dawud banyak menulis kitab. Di antaranya Kitab Sunnan Abu Dawud, Al-Marasil, Kitab Al-Qadar, An-Nasikh wal-Mansukh, Fadla'il al-A'mal, Kitab Az-Zuhd, Dala'il an-Nubuwah, Ibtida' al-Wahyu, dan Alhbar al-Khawarij.

Karyanya yang termasyhur dan beredar luas di kalangan umat Islam adalah Kitab Sunan Abu Dawud.

Dalam kitab Sunan tersebut, Abu Dawud menyusunnya dengan metode yang sangat teliti dan terperinci. Awalnya, kitab tersebut memuat hadis-hadis hukum dan juga hadis yang berkenaan dengan amal-amal yang terpuji, kisah-kisah atau nasihat, serta adab dan tafsir. Namun, ia mengkhususkan hadis-hadis yang berkaitan dengan masalah hukum.

Ketika selesai menulis dan menyusunnya, kitab tersebut ia bawa kepada Imam Ahmad bin Hambal, kemudian Imam Ahmad bin Hambal memuji karya tersebut sebagai karya yang indah dan baik.

Dalam Sunan-nya tersebut, Abu Dawud tidak hanya mencantumkan hadis-hadis sahih semata sebagaimana yang telah dilakukan Imam Bukhari dan Imam Muslim, tetapi ia juga memasukkan hadis sahih, hadis hasan, dhaif, hingga dianggap paling lemah oleh para imam hadis yang tidak menggunakannya.

Namun, apabila ada hadis yang lemah, Abu Dawud menjelaskan kelemahannya. Hal itu diketahui ketika dirinya berkirim surat pada penduduk Makkah sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan mereka mengenai kitabSunan-nya.

''Aku mendengar dan menulis hadis Rasulullah SAW sebanyak 500 ribu buah. Dari jumlah itu, aku seleksi sebanyak 4.800 hadis yang kemudian aku tuangkan dalam kitab Sunan ini. Dalam kitab tersebut, aku himpun hadis-hadis sahih, semisahih, dan yang mendekati sahih. Dalam kitab itu, aku tidak mencantumkan sebuah hadis pun yang telah disepakati oleh orang banyak untuk ditinggalkan. Mengenai hadis yang mengandung kelemahan, kujelaskan sebagai hadis macam ini, ada hadis yang tidak sahih sanadnya. Adapun hadis yang tidak kuberi penjelasan sedikit pun, hadis tersebut bernilai sahih. Dan, sebagian dari hadis yang sahih ini ada yang lebih sahih daripada yang lain. Kami tidak mengetahui sebuah kitab sesudah Alquran yang harus dipelajari, selain daripada kitab ini. Empat buah hadis saja dari kitab ini sudah cukup menjadi pegangan bagi keberagaman tiap orang.''

Keempat hadis yang disebutkannya itu adalah pertama tentang niat, ''Sesungguhnya, segala amal itu tergantung pada niatnya...''

Kedua, ''Termasuk, kebaikan Islam seseorang ialah meninggalkan apa yg tidak berguna baginya.''

Ketiga, ''Tidaklah seseorang beriman menjadi Mukmin sejati sebelum ia merelakan untuk saudaranya apa-apa yang ia rela untuk dirinya.''

Dan, keempat, ''Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun telah jelas pula. Di antara keduanya terdapat hal-hal syubhat yg tidak diketahui oleh banyak orang. Barang siapa menghindari syubhat, ia telah membersihkan agama dan kehormatan dirinya. Barang siapa terjerumus ke dalam syubhat, ia telah terjerumus ke dalam perbuatan haram ibarat penggembala yang menggembalakan ternaknya di dekat tempat terlarang. Ketahuilah sesungguhnya tiap penguasa itu mempunyai larangan. Ketahuilah sesungguhnya larangan Allah adalah segala yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam tubuh ini terdapat sepotong daging. Jika ia baik, baik pulalah semua tubuh. Jika rusak, rusak pula seluruh tubuh. Ingatlah, ia itu hati.''

Demikianlah penegasan Abu Dawud dalam suratnya. Ini menunjukkan sikap kehati-hatiannya dalam meneliti dan mengemukakan sebuah hadis serta menunjukkan betapa luasnya pengetahuan yang dimilikinya.

Imam Al-Ghazali berkata, "Sunan Abu Dawud sudah cukup bagi para mujtahid untuk mengetahui hadis-hadis ahkam."

Demikian juga dua imam, An-Nawawi dan Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, yang memberikan pujian terhadap kitab Sunan ini. Bahkan, keduanya menjadi kitab yang disusun Abu Dawud sebagai pegangan utama dalam pengambilan hukum.

Namun, Ibnu al-Jauzi mengkritik beberapa hadis dalam kitab ini. Ia menyebutkan, setidaknya ada sembilan buah hadis yang masuk kategori maudlu (palsu). Ibnu al-Jauzi dikenal sebagai tokoh dan ulama yang sering memvonis pihak lain. Namun, kritik itu telah ditanggapi dan dibantah oleh sebagian ahli hadis, seperti dikemukakan Jalaluddin as-Suyuti.

"Andaikata kita menerima kritik yg dilontarkan Ibnul Jauzi tersebut, sebenarnya hadis-hadis yang dikritiknya itu sedikit sekali jumlahnya dan hampir tidak ada pengaruhnya terhadap ribuan hadis yang terkandung dalam kitab Sunan Abu Dawud. Karena itu, kami melihat bahwa hadis-hadis yang dikritik tersebut tidak mengurangi sedikit pun nilai kitab Sunan sebagai referensi utama yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya," jelas as-Suyuthi. sya/taq

sumber: republika.co.id

Rabu, 26 Agustus 2009

Etiquettes of a Student of Knowledge










بسم الله الرحمان الرحيم

السلام عليكم ورحمت الله و بركاته

Etiquettes of a Student of Knowledge with himself:

1) Ikhlaas – Sincerity: Our intention must be to gain knowledge for the sake of Allah (SWT), to seek His pleasure.

Jabir ibn ‘AbduLlah رضي الله تعالى عنه narrated that the Prophet صلى الله عليه وسلم said, “Do not acquire knowledge in order to compete with the scholars, nor to argue with the ignorant, nor to gain mastery over the gatherings. Since whoever does that, then: The Fire! The Fire! [Sunan at-Tirmidhi, Sunan ibn Majah, Musnad Ahmad and others]

Sufyan ath-Thawri رحمه الله تعالى said, “I have never tried to cure anything that is more difficult to cure than my niyyah”

2) To make sure we purify our hearts from any evil feeling against the fellow students of knowledge and Muslims in general:

Prophet صلى الله عليه وسلم “…Indeed there is a piece of flesh in the body which if it is good, then the whole body is good, but if it is corrupt then the whole body is corrupt. Indeed it is the heart.” [Sahihayn]

3) Our body should be purified of sins. We must make sure we have Taqwa of Allah (SWT):

Prophet صلى الله عليه وسلم said, “Teaching others good and forgetting himself is life a candle that gives light to others and burns itself.”

Our purpose of learning should also be to implement on ourselves what we learn.

4) A person should understand in his heart the importance of knowledge.

5) Good studying habits:

- Early morning for memorisation
- Later on, study a new topic
- Afternoon for revision of older topics
- Evening for doing research.

6) Choose proper companions:

Prophet صلى الله عليه وسلم said, “A person will follow the religion of his friend, so be careful whom you choose as your friend”

Prophet صلى الله عليه وسلم described a good a friend as a man who sells perfume. If a person stays in his company, he will smell sweet. He صلى الله عليه وسلم described a bad friend as a blacksmith. If a person stays in his company, he will eventually smell unappealing.

7) He should try to study Islam at an early age:

Studying in a young age is like inscribing on a rock and at an old age is stick tapping in water.

8) Patience:

Scholars have said, “If you give yourself all to gaining knowledge, then you will gain something, otherwise you will gain nothing”

9) Taking notes:

Prophet صلى الله عليه وسلم said, “Trap knowledge, trap knowledge.” The Sahabah رضوان لله تعالى عليهم said, “How, O’ Messenger of Allah?” Prophet صلى الله عليه وسلم said, “By writing it down.” [Khatib al-Baghdadi and others, Sahih]

When the Salaf were during a class and when their paper used to run out, they used to start writing on their sleeves. When the place would run out, they would take off their shoes and write on their upper clean part. They would, then, go home bare feet on scorching sand. As soon as they would reach home, they would copy the ‘Ilm down on paper.

Etiquettes of a Student of Knowledge with his Shaykh:

1) He should choose the proper Shaykh:

Muhammad ibn Sirin رحمه الله تعالى said, “This knowledge is that you learning is the Deen, so be careful of who you take the Deen from.”

2) He should respect his Shaykh:

Prophet صلى الله عليه وسلم said, “He is not from us who does not love and show mercy to the young one and respect the elder ones and know the right of the scholars.”

‘AbduLlah ibn ‘Abbas رضي الله تعالى عنه once took the stirrup of Zayd bin Thabit رضي الله تعالى عنه who was a much older and knowledgeable Sahabah and he was leading his horse. So, Zayd رضي الله تعالى عنه said, “How can you do this if you are the cousin of Prophet?” ‘AbduLlah رضي الله تعالى عنه replied, “This is how we have been commanded to treat our scholars!”

3) He should have proper adaab with him:

Imam ash-Shafi’i رحمه الله تعالى once said concerning Imam Malik رحمه الله تعالى, “When I would sit in front of Imam Malik, I would turn the pages gently so as not to disturb him.”

The Salaf رحمهم الله تعالى used to say, “You are going to be treated the way you treat your shuyookh.”

Imam ar-Rabi’ رحمه الله تعالى, the student of Imam ash-Shafi’i رحمه الله تعالى, said, “By Allah, I never had the guts to drink water in front of Imam ash-Shafi’i.”

a) He should pay attention when his Shaykh talks
b) He should not talk to his fellow peers
c) He should avoid excessive jokes and laughing

Prophet صلى الله عليه وسلم said to Abu Hurairah رضي الله تعالى عنه, “Beware of excessive laughter because laughing too much causes your heart to die.”

4) He should love and pray for his Shaykh:

Shu’bah ibn al-Hajjaj رحمه الله تعالى said, “When I would hear a hadith from a person, for the rest of life I would always be in his service.”

5) He should be patient with concerning the faults of his Shaykh:

The Salaf رحمهم الله تعالى would say, “Whoever is not patient with concerning the faults of his Shaykh will not learn anything.”

6) He should properly in front of his Shaykh:

- He should not sit with his feet facing the Shaykh

In the famous hadith of Jibreel عليه سلام when he came to ask the Prophet صلى الله عليه وسلم about what is Iman, Islam and Ihsan, he sat next to Prophet صلى الله عليه وسلم knee to knee and kept his hand on his صلى الله عليه وسلم’s knee.

7) He should speak with his Shaykh in a nice and a proper manner

image: getty image

Kamis, 20 Agustus 2009

Kata kata adalah Amanah

DR. Aidh Abdullah Al Qarni (penulis buku La Tahzan)
Majalah Tarbawi, edisi 209, 9 Juli 2009

------ *** -------

Syariat Islam kita memerintahkan kita wajib mengevaluasi diri, tentang apa yang telah terucap dan apa yang kita tulis. Sebab, apa yang kita ucapkan itu termasuk dari perbuatan kita. Ada orang yang mengatakan sesuatu tentang Allah tanpa dilandasi ilmu. Ia mengeluarkan pendapat dan berfatwa dalam urusan agama dengan kebodohan. Berbicara tentang masalah aqidah dan ibadah tanpa kehati-hatian dan tanpa sikap wara’. Menurut dirinya, apa yang dilakukannya itu benar, dan apa yang dilakukan orang lain itu pasti salah. Bila engkau setuju dengan fatwa yang dikeluarkannya, engkau akan dikatakan sebagai orang yang baik dan benar. Tapi bila engkau berbeda pendapat dengannya, engkau akan dikatakan sebagai sesat dan menyesatkan.

Ia mengatakan apapun yang ingin dikatakan. Mengucapkan apa saja yang terlintas dalam pikirannya. Bila mungkin, ia tuangkan apa yang ia ucapkan itu pada situs internet. Isinya adalah cacian dan kemarahan yang tidak pantas dilakukan kecuali oleh manusia yang tidak lagi memiliki akal dan begitu menyakitkan. Ia tidak menganggap ada Allah swt yang mengawasi dan menghitung apa yang dikerjakannya. Ia hanya mencaci dan menghina, menyatakan sesat dan mengatakan orang fasiq, mengklaim orang sebagai ahli bid’ah, atau bahkan orang kafir yang sama sekali tidak memiliki kebaikan. Ia tidak mengakui kebenaran dan tidak memandang sisi positif apapun. Ia sama sekali tidak bangga dengan kebaikan orang lain, melainkan hanya bekerja mengumpulkan kesalahan demi kesalahan, kekeliruan demi kekeliruan pihak lain. Bahkan, terkesan senang dengan kesalahan orang lain.

Di antara bahaya yang paling berat bagi ummat ini, adalah ketika ada orang yang berbicara tanpa etika, berfatwa tentang sesuatu tanpa pendalaman kasus, menyampaikan sesuatu yang tidak dipahami orang, dan cenderung mengeksploitir kekurangan dan kesalahan orang lain, untuk menjatuhkan dan menghinakannya. Ia mempunyai sensitifitas tinggi dalam mengail kesalahan orang.

Jika mendengar ada seseorang dipuji, ia lebih ingin mengatakan bahwa pada diri orang yang dipuji itu ada kekeliruan ini dan itu. Ia melihat sisi gelap dari pihak lain, dalam bicaranya. Memelihara kesalahan orang lain yang mungkin sedikit. Pemerintah dalam pandangannya semua adalah kejam dan zalim. Para ulama dalam pandangannya, semua adalah orang-orang yang mecari muka. Para juru dakwah, dalam pandangannya, semuanya adalah para pemburu dunia. Para mahasiswa yang tengah mendalami ilmu agama, dalam pandangannya, semuanya gagal. Masyarakat yang menjalani agama, menurutnya, semuanya bodoh. Para pengusaha, menurutnya, semua pelaku riba. Para penyair, dalam pandangannya, semuanya pendusta.

Sedangkan dirinya, dalam pandangannya, adalah orang yang paling zuhud di zamannya. Manusia langka di zamannya yang mendapat dukungan Allah swt, dalam pandangannya. Ialah yang bertugas menghakimi kesalahan dan memberi petunjuk orang yang dianggap salah. Ialah yang menyesatkan orang selain dirinya karena kesalahan yang mungkin diampuni oleh Allah swt. Ialah yang paling sedikit kesalahan dan kekurangannya. Jika dikatakan kepadanya, “Bagaimanakah sikap kita saat ini dibandingkan dengan sikap Rasulullah saw yang lemah lembut?“, Ia menjawab, “Bagaimana sikapmu dibandingkan dengan sikap para ulama salaf seperti Ibnu Mubarak atau penerus ulama salaf seperti Abdullah bin Baz?“. Padahal, seharusnya ia bisa melihat bagaimana peri hidup dua ulama besar itu yang sangat berlapang dada, baik dan sopan dalam ucapannya, lemah lembut bersikap terhadap orang lain, rendah hati terhadap hamba-hamba Allah, jauh dari perilaku ghibah membicarakan aib dan kekurangan orang lain. Peri hidup mereka bersih, bening, dipercaya, dan bisa diterima oleh banyak orang, baik orang awam maupun khusus.

image courtesy of in-tecom.net

Selasa, 18 Agustus 2009

Waspadalah...!!

Assalaamu'alaikum.

Rekans, bila anda sering mampir ke situs-situs Islami yang ada saat ini, mungkin anda akan menjumpai suatu kelompok muslim (meski tidak pernah mau mengakui sebagai kelompok) yang giat sekali berdakwah dengan cara-cara "unik". Ya, unik karena kebanyakan mereka lebih mengedepankan ego, urat syaraf, dan anti menerima nasehat bil ma'ruf dari selain "kelompok"-nya, kecuali yang nasehat adalah para syaikh dari daratan Hijaz :)

Kelompok muslim ini selalu mengaku bahwa merekalah satu-satunya pengusung dakwah Islamiyyah yang benar menurut manhaj salafus sholih (3 generasi awal umat Islam). Namun dari hasil penelitian beberapa rekan termasuk saya pribadi, terkadang apa yang mereka lakukan untuk syiar Islam, ternyata masih jauh dari dakwah hikmah bil hal wa bil qoul. Dari beberapa pengamatan langsung teman-teman kami di Indonesia terhadap kelompok "minoritas" ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa telah terjadi missing link bahkan diantara sesama kelompok yang se-aliran ini. Adapun aliran islam ini sering disebut dengan istilah salafi.

Salafi merupakan klaim orang-orang yang beristinbath pada manhaj salafus sholih, yang ternyata masih terlalu agung untuk disematkan kepada beberapa kelompok muslim yang lebih mengutamakan akal dan menisbikan realitas yang ada, khususnya di bumi Indonesia ini. Semua ijtihad dari Saudi Arabia, Yaman, Kuwait, atau negara-negara Timur Tengah lainnya coba mereka terapkan secara membabi buta di negara yang sangat majemuk ini. Majemuk adat, budaya, bahasa, pemikiran, geografis, dan akar politiknya.

Mengapa saya sebut mengutamakan akal? bukankah semua ucapan mereka itu selalu berdasarkan dalil-dalil shohih?. Ya, benar, semua yang mereka ucapkan/tulis mungkin berdasarkan dalil-dalil haqq firman Alloh dan sunnah Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam. Namun sebagian mereka ternyata belum sepenuhnya benar-benar mengerti hakikat ikhtilaf pada tingkat cabang Islam dan ijtihad. Jadi menurut akal dan pemahaman mereka, apa yang ada di Makkah dan Madinah sana, WAJIB 100% diterapkan sama dengan di negara-negara lain di muka bumi. Harus sama plek! Inilah yang saya sebut akal-akalan mereka. Padahal diinul islam ini meski tegas, namun tidaklah sempit sebagaimana yang mereka bayangkan.

Sebagai contoh, coba perhatikan apa yang pernah dinasehatkan Syaikh Utsaimin mengenai ijtihad, yang tentu bisa saja terjadi perbedaan, meski masih banyak orang awam yang belum mengerti hal semacam ini:

Bilakah Diakuinya Perbedaan Pendapat?

Syaikh Ibnu Utsaimin

Pertanyaan:
Kapan diakuinya perbedaan pendapat dalam masalah agama? Apakah perbedaan pendapat terjadi pada setiap masalah atau hanya pada masalah-masalah tertentu? Kami mohon penjelasan.

Jawaban:
Pertama-tama perlu diketahui, bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama umat Islam ini adalah yang terlahir dari ijtihad, karena itu, tidak membahayakan bagi yang tidak mencapai kebenaran. Nabi صلی الله عليه وسلم telah bersabda,
إِذَا حَكَمَ اْلحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
"Jika seorang hakim memutuskan lalu berijtihad, kemudian ia benar, maka ia mendapat dua pahala. Dan jika ia memutuskan lalu berijtihad kemudian salah, maka ia mendapat satu pahala."[1]

Maka, bagi yang telah jelas baginya yang benar, maka ia wajib mengikutinya. Perbedaan pendapat yang terjadi di antara para ulama umat Islam tidak boleh menyebabkan perbedaan hati, karena perbedaan hati bisa menimbulkan kerusakan besar, sebagaimana firman Allah, "Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar." (Al-Anfal: 46).

Perbedaan pendapat yang diakui oleh para ulama, yang kadang dinukil (dikutip) dan diungkapkan, adalah perbedaan pendapat yang kredibel dalam pandangan. Adapun perbedaan pendapat di kalangan orang-orang awam yang tidak mengerti dan tidak memahami, tidak diakui. Karena itu, hendaknya orang awam merujuk kepada ahlul ilmi, sebagaimana ditunjukkan oleh firman Allah سبحانه و تعالى, "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (An-Nahl: 43).

Kemudian pertanyaan penanya, apakah perbedaan ini terjadi dalam setiap masalah?

Jawabnya:
Tidak demikian. Perbedaan ini hanya pada sebagian masalah. Sebagian masalah disepakati, tidak ada perbedaan, alhamdulillah, tapi sebagian lainnya ada perbedaan pendapat karena hasil ijtihad, atau sebagian orang lebih tahu dari yang lainnya dalam menganalisa nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah. Di sinilah terjadinya perbedaan pendapat. Adapun dalam masalah-masalah pokok, sedikit sekali terjadi perbedaan pendapat.

[1] HR. Al-Bukhari dalam Al-I'tisham (7325).
Rujukan: Dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

------ *** ------

Jadi bilamana ada sebagian orang awam yang berkelakuan layaknya ulama-ulama yang telah memiliki banyak ilmu, faqih, dan memiliki wewenang untuk meng-hajr sebagian muslimin lainnya, ketahuilah, bisa jadi mereka sebagaimana yang telah Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam peringatkan kepada kita mengenai kaum akhir zaman seperti ini:

سيخرج في أخر الزمان قوم أحداث الأسنان سفهاء الأحلام يقولون من خير قول البرية يقرأون القرآن لا يجاوز حناجرهم يمرقون من الدين كما يمرق السهم من الرمية. فإذا لقيتموه فاقتلوهم فإن في قتلهم أجرا لمن قتلهم عند الله يوم القيامة.

“Akan keluar pada akhir zaman, suatu kaum, umurnya masih muda, rusak akalnya, mereka bertutur dengan manis. Mereka membaca al Qur-an, namun tidak melebihi kerongkongannya. Mereka terlepas dari agama bagai terlepasnya anak panah dari busurnya. Apabila kalian menemuinya, bunuhlah mereka, karena terdapat ganjaran pada hari Kiamat nanti bagi mereka yang membunuh kaum tersebut” - HR. Bukhari (3611), HR. Muslim (1066).

waspadalah... waspadalah...

ini bukan takfir bung! namun sebagai perkeling atau "alarm" agar kita menjauh dari sifat-sifat kaum yang dimaksud diatas.

insya Alloh bilamana diperlukan, suatu saat nanti akan saya posting juga dimana letak kesalahan pemahaman agama dari orang-orang yang selalu mengaku paling "nyunnah" ini.

image courtesy of percikaniman.org

Selasa, 04 Agustus 2009

Lagi: Sekilas Tentang "Manqul"

Dalam tahammul `ilm (cara menerima hadits lihat Bab Tahammul al-Ilm : Studies in Hadith Methodology & Literature karya Dr. MM. Azamy, Guru Besar Universitas Riyadh di Saudi Arabia) dikenal delapan cara :


(1) As sama' : Guru membacakan pada murid (digunakan pada periode awal sahabat).

(2) 'Ard/Qiroah : Murid membacakan pada guru (kemudian mulai umum digunakan setelah assama')

Jumhur Ulama salaf (sahabat/tabiin) menyebutkan cara yang pertama lebih utama dibanding cara yang kedua, namun ada ulama setelah tabiut tabi'in yang menyebutkan bahwa kedua cara tersebut mempunyai nilai yang sama, antara lain Imam Thahawi (wafat 328 H) yang menuliskan dalam sebuah kitab tentang kesejajaran kedua metode tersebut. (Azamy hal. 45)

(3) Ijazah : mengizinkan seseorang untuk meriwayatkan hadits/kitab berdasarkan otoritas/wewenang (ulama yg punya kitab) tanpa dibacakan (muncul setelah abad ke 3, misal si A mengizinkan B menyampaikan sahih Bukhori maka B harus menemukan/ memakai salinan sahih Bukhori yang berisi sertifikat yang memuat nama si A).

Contoh : Jaman sekarang dilakukan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (wafat 1420 H / 1999 M) mendapatkan otoritas utk menyampaikan hadits berdasarkan Ijazah dari gurunya Allamah Shaykh Muhammad Raghib at-Tabaagh, dan tidak mendapatkan ilmu haditsnya dari baca-baca buku sendiri. Dikatakan juga di tulisan ini bahwa sekarang Ijazah (otoritas) penyampaian telah diserahkan Syeikh Albani kepada Syeikh Ali Hasan, dan ilmu hadits Syeikh Albani telah dites oleh Dr Azami.

Ulama berbeda pendapat mengenai validitas system ini (hal 51)

(4) Munawalah : menyerahkan pada murid kitab/hadits. (misal Az Zuhri wafat 125 H menyerahkan kitabnya pada ulama-ulama), Ini riwayatku dari fulan, maka riwayatkanlah dariku maka kitab itu dibiarkannya padanya untuk dimiliki atau disalin.

Ini tidak umum pada masa awal (sahabat), Periwayatan seperti ini boleh dan derajatnya lebih rendah dari as-sama' dan al-qiro'ah.

(5) Kitabah : menulis surat pada seseorang (korespondensi).
Dilakukan pada masa khulafaur rasyidin, surat2nya (khulafaur rosyidin) sering mengandung hadits yang diriwayatkan para ulama.

(6) I'lam : menginformasikan seseorang bahwa dia (si pemberi informasi) telah mendapat izin untuk meriwayatkan bahan tertentu. Yaitu seorang syaikh memberitahu seorang muridnya bahwa hadits ini atau kitab ini adalah riwayatnya fulan, dengan tidak disertakan izin untuk meriwayatkan dari padanya. Para ulama juga berselisih dengan metode ini.

Adapun lafadz yang digunakan periwayat berkata "A'lamani syaikhi", artinya guruku telah memberitahu kepadaku. Sebagian ulama membolehkan, sebagian lain tidak. Cara ini sulit dilacak pada masa-masa awal.

(7) Wasiyah : mewasiyatkan bukunya pada seseorang. (seorang syaikh mewasiatkan disaat mendekati ajalnya atau didalam perjalanan, sebuah kitab yang ia wasiyatkan kepada sang perawi. Riwayat ini sebagian ulama mengatakan boleh, sebagiannya mengatakan tidak boleh dipakai, dan yang shahih adalah tidak boleh). Contoh Abu Qilabah (wafat 104 H) mewasiyatkan kitabnya pada Ayyub Al Sakhtiyani.

(8) Wajadah : menjumpai buku/hadits yang ditulis seseorang (seperti kita datang ke perpustakaan kemudian kita membuka/ membaca2 hadits/kitab).

Metode ini tidak diakui oleh para ulama (Azami, hal.46)
Ini bukan cara belajar hadits yang diakui (Azami hal 52)

Perihal Al Wajadah :

- Ibnu ash Sholah (wafat tahun 643 H) mengatakan: "Ini termasuk munqothi' (terputus-putus sanadnya) dan mursal (terputus di sahabat)

- Ar Rasyid al 'Atthor mengatakan: "Al wijadah masuk dalam bab al maqthu' menurut ulama (ahli) periwayatan".[Fathul Mughits:3/22]

- Ibnu Katsir (wafat 774H) menganggap ini bukan termasuk periwayatan, katanya: "Al Wijadah bukan termasuk bab periwayatan, itu hanyalah menceritakan apa yang ia dapatkan dalam sebuah kitab." [al Baitsul Hatsits : 125]

Pendapat Madzhab tentang Al Wajadah :

- Sebagian orang terutama dari kalangan Malikiyah (pengikut madzhab Maliki) melarangnya.

- Boleh mengamalkannya, ini pendapat asy Syafi'i dan para pemuka madzhab Syafi'iyyah.

- Wajib mengamalkannya ketika dapat rasa percaya pada yang ia temukan. Ini pendapat yang dipastikan ahli tahqiq dari madzhab as Syafi'iyyah dalam Ushul Fiqh. [lihat Ulumul Hadits karya Ibnu Sholah:87]

Pendapat Ulama Khalaf (terkemudian) yang membolehkan :

- Ibnush Sholah (wafat 643 H) mengatakan tentang pendapat yang ketiga ini : "Inilah yang dilakukan di masa-masa akhirini, karena seandainya pengamalan itu tergantung pada periwayatan maka akan tertutuplah pintu pengamalan hadits yang dinukil (dari Nabi) karena tidak mungkin terpenuhinya syarat periwayatan padanya." [Ulumul Hadits:87]

Yang beliau maksud adalah jika saat ini yang ada hanyalah al wijadah. [al Baitsul Hatsits : 126]

- An Nawawi wafat 676 H mengatakan : 'Itulah yang benar' [Tadriburrawi:1/491],

- As Sakhowi (wafat 902 H) juga menguatkan pendapat yang mewajibkan. [Fathul Mughits:3/27]

- Ahmad Syakir Wafat tahun 1377 H mengatakan: yang benar wajib (mengamalkan yang shahih yang diriyatkan dengan al wijadah). [al Baitsul Hatsits: 126]

Pendapat mereka (yang membolehkan) itu kalau dilihat dari alasan Ibnu Sholah adalah karena (seolah-olah) ilmu dengan cara/metoda periwayatan sudah tidak ada.

Pendapat Ulama Khalaf yang melarang.

- Imam Adz-Dzahabi ( wafat 748H ) berkata saat berbicara tentang biografi Ali bin Ridlwan Al-Mishri seorang dokter (wafat tahun 453 H) yang menyatakan boleh belajar secara otodidak/ membaca sendiri dari buku/kitab. : Beliau (Ali bin Ridlwan Al-Mishri) tidak mempunyai guru, beliau Cuma menyibukkan diri dengan belajar langsung dari kitab, dan beliau menulis sebuah kitab tentang kemungkinan belajar langsung dari kitab, dan hal itu lebih baik daripada belajar dengan guru. Ini adalah sebuah kesalahan (Siyaru A'Laamin-Nubalaa' 18/105).

- Imam Ash-Shafadi dalam kitab Al-Waafi telah membantahnya secara panjang lebar, begitu juga Imam Az-Zabidi (wafat 893 H) dalam Syarah Ihyaa' dengan menukil dari banyak ulama. Mereka menyebutkan banyak sebab kesalahan belajar tanpa guru, diantaranya yang dikatakan oleh Ibnu Bathlan saat membantahnya : "Segi keenam : Dalam kitab ada banyak hal yang bisa menghalangi seseorang mendapatkan ilmu, yang tidak terdapat pada guru, yaitu : kesalahan tulisan yang bisa timbul karena kesamaan huruf, padahal kesalahan itu sering terjadi pada pandangan mata, juga kurang mengerti tentang i'rab, kitab yang ada rusak atau sedang diperbaiki, atau ada tulisan yang tidak terbaca, juga membaca sesuatu yang tidak tertulis, serta tentang madzhab pengarang kitab, belum lagi jeleknya copi-an (salinan), bisa juga seorang pembaca mencampur-adukkan antara satu alenia dengan lainnya, dasar-dasar ilmiyah yang masih rancu, juga adanya lafadh-lafadh yang sudah menjadi istilah tersendiri dalam sebuah ilmu tertentu yang belum ia pahami, atau ada beberapa lafadh asing Yunani yang belum diterjemahkan semacam lafadh Nauras. Semua ini bisa menghalangi seseorang dalam belajar, yang mana seorang pelajar sebenarnya bisa ringan mempelajarinya dengan bimbingan seorang guru. Dan kalau memang demikian, maka belajar pada seorang guru lebih bermanfaat dan lebih baik daripada kalau belajar otodidak. Inilah yang ingin kami jelaskan.

- Imam Ash-Shafadi berkata,"Oleh karena itu para ulama berkata : Janganlah kamu belajar dari seorang shahafi (orang yang belajarnya otodidak), juga jangan dari mushhafi (orang yang belajar baca Al-Qur'an secara otodidak)'.

Maksudnya, "jangan kamu belajar Al-Qur'an dari seseorang yang cuma belajar lewat mushhaf (buku), dan jangan belajar hadits dan ilmu lainnya dari orang yang belajarnya otodidak".

image courtesy of muslimheritage.com